Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik. (2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan. (3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH. BAB XII …
Your Correction