Correct Article 40
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila:
a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarnya telah terpenuhi;
b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat.
Pasal 41 ...
Your Correction
