Correct Article 39
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Pembelian tenaga listrik lintas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan syarat:
a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga listrik setempat;
b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenaga listrik setempat;
c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangunan ekonomi;
d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik setempat;
e. tidak mengabaikan pengembangan kemampuan penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga listrik dari luar negeri.
Your Correction
