Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsumen berhak untuk: a. mendapat pelayanan yang baik; b. mendapat tenaga listriksecara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; c. memperoleh tenaga listrik yang menjadi haknya dengan harga yang wajar; d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga listrik; dan e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik. (2) Konsumenwajib: a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul akibat pemanfaatan tenaga listrik; b. menjaga keamanan instalasi tenaga listrik miik konsumen; c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan peruntuk- annya; d. membayar tagihan pemakaian tenaga listrik; dan e. menaati persyaratan teknis di bidang ketenaga listrikan. (3) Konsumen bertanggung jawab apabia karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BABIX...
Your Correction