Correct Article 23
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ditetapkan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan lingkungan.
(3) Pemegang izin operasi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum setelah mendapat persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Your Correction
