Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Your Correction
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion