Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya MENETAPKAN izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Your Correction