Correct Article 20
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan jenis usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Your Correction
