Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan jenis usahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Your Correction