Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas: a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan b. Izin operasi. (2) Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Your Correction