Correct Article 19
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Izin usaha untuk menyediakan tenaga listrik terdiri atas:
a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan
b. Izin operasi.
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum wajib memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Your Correction
