Correct Article 17
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
(1) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a. usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau
b. usaha industri pemanfaat tenaga listrik.
(2) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi.
(3) Badan usaha miik negara, badan usaha miik daerah, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha industri penunjang tenaga listrik wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Kegiatan usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII …
Your Correction
