Correct Article 15
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Usaha penunjang tenaga lIstrIk sebagaImana dImaksud dalam Pasal 8 huruf b terdIrI atas:
a. usaha jasa penunjang tenaga lIstrIk; dan
b. usaha IndustrI penunjang tenaga lIstrIk.
Your Correction
