Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha penunjang tenaga lIstrIk sebagaImana dImaksud dalam Pasal 8 huruf b terdIrI atas: a. usaha jasa penunjang tenaga lIstrIk; dan b. usaha IndustrI penunjang tenaga lIstrIk.
Your Correction