Correct Article 14
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Ketentuan lebIh lanjut mengenaI usaha penyedIaan tenaga lIstrIk sebagaImana dImaksud dalam Pasal 9 sampaI dengan Pasal 13 dIatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
