Correct Article 13
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Usaha penyedIaan tenaga lIstrIk untuk kepentIngan sendIrI sebagaImana dImaksud dalam Pasal 12 dapat dIlaksanakan oleh InstansI pemerIntah, pemerIntah daerah, badan usaha miIk negara, badan usaha miIk daerah, badan usaha swasta, koperasI, perseorangan, dan lembaga/badan usaha laInnya.
Your Correction
