Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Your Correction