Correct Article 9
UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN
Current Text
Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
a. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum; dan
b. usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Your Correction
