Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 57

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, Undang- U n d a n g N o m o r 1 5 T a h u n 1 9 8 5 t e n t a n g Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (2) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah ada berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan UNDANG-UNDANG ini. (3) Peraturan pelaksanaan UNDANG-UNDANG ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction