Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 46

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik dalam hal: a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk pembangkit tenaga listrik; b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik; c. pemenuhan persyaratan keteknikan; d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup; e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri; f. penggunaan tenaga kerja asing; g. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan tenaga listrik; h. pemenuhan persyaratan perizinan; i. penerapan tarif tenaga listrik; dan j. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oleh usaha penunjang tenaga listrik. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat: a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan; b. meminta laporan pelaksanaanusaha di bidang ketenagalistrikan; c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan d. memberikan sanksiadministratif terhadap pelanggaran ketentuan perizinan. (3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dibantu oleh inspektur ketenagalistrikan dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil. (4) Ketentuan ... (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction