Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

UU Nomor 30 Tahun 2009 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang KETENAGALISTRIKAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaatkan secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan. (2) Pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaksanakan dengan mengutamakan sumber energi baru dan energi terbarukan. (3) Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk kepentingan ketenagalistrikan nasional.
Your Correction