Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 30 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan mempunyai batas- batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Bintauna, Kecamatan Sangkup Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kecamatan Dumoga Barat, Kecamatan Sangtombolang, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow; b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Modayag Barat, Kecamatan Modayag, dan Kecamatan Nuangan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur; c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Tomini; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari UNDANG-UNDANG ini. (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Your Correction