Correct Article 4
UU Nomor 30 Tahun 2008 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2008 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW SELATAN DI PROVINSI SULAWESI UTARA
Current Text
Dengan terbentuknya Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow dikurangi dengan wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Your Correction
