Correct Article 24
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Current Text
(1) Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha energi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berkewajiban, antara lain:
a. memberdayakan masyarakat setempat;
b. menjaga dan memelihara fungsi kelestarian lingkungan;
c. memfasilitasi kegiatan penelitian dan pengembangan energi; dan
d. memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bidang energi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pengusahaan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH.
Your Correction
