Correct Article 19
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Current Text
(1) Setiap orang berhak memperoleh energi.
(2) Masyarakat, baik secara perseorangan maupun kelompok, dapat berperan dalam:
a. penyusunan rencana umum energi nasional dan rencana umum energi daerah; dan
b. pengembangan energi untuk kepentingan umum.
BAB V PENGELOLAAN ENERGI
Your Correction
