Correct Article 17
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Current Text
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional.
(2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat.
(3) Ketentuan . . .
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction
