Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah menyusun rancangan rencana umum energi nasional berdasarkan kebijakan energi nasional. (2) Dalam menyusun rencana umum energi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengikutsertakan pemerintah daerah serta memperhatikan pendapat dan masukan dari masyarakat. (3) Ketentuan . . . (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana umum energi nasional ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN.
Your Correction