Correct Article 10
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Current Text
(1) Kerja sama internasional di bidang energi hanya dapat dilakukan untuk :
a. menjamin ketahanan energi nasional;
b. menjamin ketersediaan energi dalam negeri; dan
c. meningkatkan perekonomian nasional.
(2) Kerja sama internasional, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal Pemerintah membuat perjanjian internasional dalam bidang energi yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan UNDANG-UNDANG, harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IV . . .
Your Correction
