Correct Article 6
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Current Text
(1) Krisis energi merupakan kondisi kekurangan energi.
(2) Darurat energi merupakan kondisi terganggunya pasokan energi akibat terputusnya sarana dan prasarana energi.
(3) Dalam hal krisis energi dan darurat energi, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) mengakibatkan terganggunya fungsi pemerintahan, kehidupan sosial masyarakat, dan/atau kegiatan perekonomian, Pemerintah wajib melaksanakan tindakan penanggulangan yang diperlukan.
Your Correction
