Correct Article 4
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Current Text
(1) Sumber daya energi fosil, panas bumi, hidro skala besar, dan sumber energi nuklir dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Sumber daya energi baru dan sumber daya energi terbarukan diatur oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(3) Penguasaan dan pengaturan sumber daya energi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat
(2) diselenggarakan oleh Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
