Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 32
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Your Correction
Dewan Energi Nasional harus dibentuk dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion