Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah: a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi; b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri; c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk: 1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri; 2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan 3. peningkatan devisa negara; d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan; e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor; f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara: 1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu; 2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah; g. tercapainya . . . g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia; h. terciptanya lapangan kerja; dan i. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Your Correction