Correct Article 3
UU Nomor 30 Tahun 2007 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang ENERGI
Current Text
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan dan meningkatkan ketahanan energi nasional, tujuan pengelolaan energi adalah:
a. tercapainya kemandirian pengelolaan energi;
b. terjaminnya ketersediaan energi dalam negeri, baik dari sumber di dalam negeri maupun di luar negeri;
c. tersedianya sumber energi dari dalam negeri dan/atau luar negeri sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk:
1. pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri;
2. pemenuhan kebutuhan bahan baku industri dalam negeri; dan
3. peningkatan devisa negara;
d. terjaminnya pengelolaan sumber daya energi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan;
e. termanfaatkannya energi secara efisien di semua sektor;
f. tercapainya peningkatan akses masyarakat yang tidak mampu dan/atau yang tinggal di daerah terpencil terhadap energi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata dengan cara:
1. menyediakan bantuan untuk meningkatkan ketersediaan energi kepada masyarakat tidak mampu;
2. membangun infrastruktur energi untuk daerah belum berkembang sehingga dapat mengurangi disparitas antardaerah;
g. tercapainya . . .
g. tercapainya pengembangan kemampuan industri energi dan jasa energi dalam negeri agar mandiri dan meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia;
h. terciptanya lapangan kerja; dan
i. terjaganya kelestarian fungsi lingkungan hidup.
Your Correction
