Correct Article 13
UU Nomor 30 Tahun 2003 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003 tentang PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
Current Text
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Sumbawa Barat dan dilantiknya Penjabat Bupati Sumbawa Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
Your Correction
