Correct Article 67
UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi,
pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.
Your Correction
