Correct Article 54
UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di lingkungan Peradilan Umum.
(2) Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA.
(3) Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan PRESIDEN.
Pasal 55…
Your Correction
