Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik INDONESIA; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan; e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan; f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela; g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik; h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 30…
Your Correction