Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 adalah warga negara INDONESIA yang karena kepakarannya diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara INDONESIA yang karena keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi. (3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Your Correction