Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

UU Nomor 30 Tahun 2002 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara Republik INDONESIA dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik INDONESIA. (2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi. Pasal 20…
Your Correction