Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

UU Nomor 30 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang RAHASIA DAGANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian INDONESIA atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1). (3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan PRESIDEN. BAB V …
Your Correction