Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 30 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang RAHASIA DAGANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan dikenai biaya sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG ini. (2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga. (3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Rahasia Dagang.
Your Correction