Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

UU Nomor 30 Tahun 2000 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang RAHASIA DAGANG

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila: a. tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan ertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat; b. tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
Your Correction