Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 69

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan perintah eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, maka pelaksanaan selanjutnya dilimpahkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang secara relatif berwenang melaksanakannya. (2) Sita eksekusi dapat dilakukan atas harta kekayaan serta barang milik termohon eksekusi. (3) Tata cara penyitaan serta pelaksanaan putusan mengikuti tata cara sebagaimana ditentukan dalam Hukum Acara Perdata.
Your Correction