Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dengan ditunjuknya seorang arbiter atau beberapa arbiter oleh para pihak secara tertulis dan diterimanya penunjukan tersebut oleh seorang arbiter atau beberapa arbiter secara tertulis, maka antara pihak yang menunjuk dan arbiter yang menerima penunjukan terjadi suatu perjanjian perdata. (2) Penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengakibatkan bahwa arbiter atau para arbiter akan memberikan putusannya secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan para pihak akan menerima putusannya secara final dan mengikat seperti yang telah diperjanjikan bersama.
Your Correction