Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arbiter yang ditunjuk atau diangkat dapat menerima atau menolak penunjukan atau pengangkatan tersebut. (2) Penerimaan atau penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib diberitahukan secara tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal penunjukan atau pengangkatan.
Your Correction