Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 73

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tugas arbiter berakhir karena : a. putusan mengenai sengketa telah diambil; b. jangka waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian arbitrase atau sesudah diperpanjang oleh para pihak telah lampau; atau c. para pihak sepakat untuk menarik kembali penunjukan arbiter.
Your Correction