Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Putusan arbitrase harus memuat : a. kepala putusan yang berbunyi "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA"; b. nama lengkap dan alamat para pihak; c. uraian singkat sengketa; d. pendirian para pihak; e. nama lengkap dan alamat arbiter; f. pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa; g. pendapat tiap-tiap arbiter dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase; h. amar putusan; i. tempat dan tanggal putusan; dan j. tanda tangan arbiter atau majelis arbitrase. (2) Tidak ditandatanganinya putusan arbitrase oleh salah seorang arbiter dengan alasan sakit atau meninggal dunia tidak mempengaruhi kekuatan berlakunya putusan. (3) Alasan tentang tidak adanya tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dicantumkan dalam putusan. (4) Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan.
Your Correction