Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Arbiter atau majelis arbitrase berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tugasnya apabila : a. diajukan permohonan oleh salah satu pihak mengenai hal khusus tertentu; b. sebagai akibat ditetapkan putusan provisionil atau putusan sela lainnya; atau c. dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk kepentingan pemeriksaan.
Your Correction