Correct Article 7
UU Nomor 30 Tahun 1999 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA
Current Text
Para pihak dapat menyetujui suatu sengketa yang terjadi atau yang akan terjadi antara mereka untuk diselesaikan melalui arbitrase.
Your Correction
