Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

UU Nomor 30 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1997 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. MOERDIONO
Your Correction