Correct Article 4
UU Nomor 30 Tahun 1997 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1997 tentang PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1995/1996
Current Text
UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1997 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Oktober 1997 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
MOERDIONO
Your Correction
