Article 1
Saudara Untung dibebaskan dari penggantian uang sejumlah Rp.
214.800,- (dua ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah), yaitu sebagian dari jumlah Rp. 214.900,- (dua ratus empat belas ribu sembilan ratus rupiah), yang harus diganti oleh Saudara Untung menurut surat keputusan Dewan Pengawas Keuangan tertanggal 20 Januari 1955 No.
G.340/55.