Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masa dinas satu windu yang dijadikan salah satu syarat untuk dapat menerima tanda kehormatan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini ialah masa dinas selama waktu antara tanggal 5 Oktober 1945 dan 5 Oktober 1953. Ada kemungkinan, bahwa di antara anggota-anggota Angkatan Perang yang terus-menerus sejak 5 Oktober 1945 menjalankan dinas aktip ada yang beberapa waktu sebelum tanggal 5 Oktober 1953 diberhentikan dengan hormat atau tidak lagi menjalankan dinas aktip, umpamanya mereka yang termasuk golongan anggota yang dimaksud mendapat perlakuan seperti diatur dalam UNDANG-UNDANG No. 14 tahun 1953. Ada pula yang tidak pada tanggal 5 Oktober 1945 tepat menjadi anggota Angkatan Perang, melainkan beberapa waktu kemudian. Dalam hal yang demikian itu maka PRESIDEN dapat MENETAPKAN pemberian tanda kehormatan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, dengan ketentuan bahwa anggota yang bersangkutan itu untuk masa paling sedikit 7 (tujuh) tahun terus-menerus, dengan memenuhi syarat-syarat kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi pekerti yang baik, menjadi anggota Angkatan Perang.
Your Correction