Correct Article 3
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Di antara anggota-anggota Angkatan Perang yang pada tanggal 5 Oktober 1953 masih berada dalam dinas tetap, dan telah memehuhi syarat masa dinas delapan tahun terus-menerus, ada yang berasal dari berturut-turut organisasi-organisasi Badan Keamanan Rakyat (BKR), Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Tentara Republik INDONESIA (TRI), sampai saat diresmikan sebagai Tentara Nasional INDONESIA (TNI), dan pula ada yang berasal berturut-turut dari Laskar-laskar dan Badan-badan Perjuangan yang langsung atau tidak, termasuk dalam lingkungan organisasi Kementerian Keamanan, kemudian Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA, sampai peleburannya menjadi Tentara Nasional INDONESIA. Antara kedua golongan ini tidak diadakan perbedaan dalam haknya untuk menerima tanda kehormatan yang dimaksud dalam UNDANG-UNDANG ini, asalkan syarat-syarat masa dinas terus menerus dan kesetiaan, kesungguhan dan kelakuan serta budi-pekerti yang baik dipenuhi. Demikian pula tidak diadakan perbedaan dalam pangkat, kedudukan, maupun angkatan di mana mereka itu menjadi anggota hingga pada tanggal 5 Oktober 1953 itu.
Anggota-anggota Angkatan Perang yang termasuk golongan tersebut di atas yang
pada masa yang lampau dianggap tidak dapat melakukan dinas aktip untuk sementara waktu, karena ditawan oleh pihak musuh pada waktu melakukan tugas kewajibannya, tidak kehilangan haknya untuk menerima tanda kehormatan ini, oleh karena mereka itu dianggap tidak kehilangan status-keanggotaannya.
Anggota-anggota Angkatan Perang yang termasuk golongan tersebut di atas, yang dalam waktu yang lampau, dianggap tidak dapat melakukan dinas aktip, berhubung ditawan oleh pihak musuh, karena melaporkan diri, atau dalam keadaan pada waktu tidak sedang menjalankan tugas, ialah umpamanya masuk dalam daerah musuh tidak untuk kepentingan tugas, melainkan untuk kepentingan diri sendiri, menengok keluarga dan sebagainya, dan kehilangan status keanggotaannya untuk sementara waktu ataupun tidak, kehilangan haknya untuk menerima tanda kehormatan ini, karena mereka itu tidak dianggap menunjukkan kesetiaan dan kesungguhan dalam melakukan kewajibannya.
Your Correction
