Correct Article 15
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
UNDANG-UNDANG ini dapat disebut "UNDANG-UNDANG Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang INDONESIA" dan berlaku mulai hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 September 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUKARNO.
PERDANA MENTERI,
ALI SATROAMIDJOJO.
Diundangkan pada tanggal 15 September 1954.
MENTERI PERTAHANAN,
IWA KUSUMASUMANTRI.
MENTERI KEHAKIMAN,
DJODY GONDOKUSUMO.
PENJELASAN UMUM.
ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 1954 TENTANG TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Angkatan Perang Republik INDONESIA yang secara resmi dibentuk pada tanggal 5 Oktober 1945, sebagai salah satu usaha dari Pemerintah untuk memperlengkapi alat-alat Negara Republik INDONESIA, yang telah diproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mengambil bagian yang penting dalam perjuangan Bangsa INDONESIA untuk mempertegak dan mempertahankan Kemerdekaannya, yang telah diproklamirkan itu.
Pada tanggal 5 Oktober 1953, pada saat diadakan peringatan usianya genap satu windu, Angkatan Perang Republik INDONESIA dapat menoleh kebelakang dengan perasaan bangga, karena selama satu windu itu, tugas kewajibannya dapat dilaksanakan dengan baik. Dalam waktu delapan tahun Angkatan Perang Republik INDONESIA telah membuat suatu tradisi, yang wajib dicatat dalam sejarahnya secara khusus.
Tidak ada bedanya dengan alat-alat Negara yang lainnya, Angkatan Perang Republik INDONESIA dalam waktu pertumbuhan dan dalam suasana perjuangan yang lampau itu, telah pula mengalami kesulitan-kesulitan, kekurangan-kekurangan dan ujian- ujian yang maha besar, tetapi berkat keuletan, kemauan dan cita-cita segenap anggota- anggotanya, dengan melampaui masa-masa perubahan dalam sejarah perkembangannya, segala kesukaran dapat diatasi, walau dengan pengorbanan-pengorbanan yang tidak sedikit sekalipun.
Maka disamping kita mencatat masa satu windu yang pertama dalam usia Angkatan Perang Republik INDONESIA itu secara khusus dalam sejarahnya, adalah pada tempatnya pula untuk menyatakan penghargaan Negara kepada mereka, dari manapun mereka berasal, baik yang permulaan dan berturut-turut tergabung dalam organisasi Badan Keamanan Rakyat (B.K.R.), Tentara Keamanan Rakyat (T.K.R.), Tentara Republik INDONESIA (T.R.I.), sampai menjelma menjadi Tentara Nasional INDONESIA (T.N.I.), maupun mereka yang berturut-turut tergabung dalam Laskar-laskar dan Badan- badan Perjuangan, yang langsung atau tidak, termasuk dalam lingkungan organisasi Kementerian Pertahanan Republik INDONESIA, hingga saat peleburannya menjadi Tentara Nasional INDONESIA, yang selama waktu delapan tahun itu terus-menerus dengan setia, sungguh-sungguh serta menunjukkan kelakuan serta budi-pekerti yang baik, sebagai anggota Angkatan Perang, menyumbangkan tenaga dan jasa-jasanya kepada Negara.
Dengan memberikan tanda penghargaan ini, Pemerintah bermaksud menjadikan mereka sebagai tauladan bagi anggota-anggota Angkatan Perang yang lainnya, hingga dengan demikian mereka semua itu dibimbing ke arah sifat-sifat yang utama dalam pengabdiannya untuk kepentingan Negara dan Bangsa.
Di samping itu Pemerintah hendak menanam dan membangkitkan perasaan kebangsaan terhadap tradisi, pengertian dan keinsyafan akan kewajiban dan tanggung jawab segenap anggota-anggota Angkatan Perang untuk mempertegak, memelihara, dan
melanjutkan untuk masa depan, tradisi yang baik, yang telah diletakkan dasar-dasarnya dalam masa sewindu yang telah lampau itu. Angkatan Perang Republik INDONESIA, di mana anggota-anggotanya insyaf akan tanggung jawabnya, dan tahu menghargai dan memelihara tradisinya, akan merupakan Angkatan Perang yang berjiwa, dan yang akan merupakan sandaran yang kuat bagi Negara di masa yang akan datang.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Your Correction
