Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" hilang, apabila bekas anggota Angkatan Perang, yang dimaksud dalam pasal 8: 1. dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih; 2. dicabut haknya untuk memangku suatu jabatan pada alat perlengkapan bersenjata; 3. dikeluarkan tidak dengan hormat dari jabatan atau pekerjaan Pemerintah.
Your Correction