Correct Article 11
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Hak untuk memakai "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" hilang, apabila anggota Angkatan Perang yang dimaksud dalam pasal 3 :
1. dijatuhi hukuman penjara lamanya 2 (dua) tahun atau lebih;
2. dijatuhi hukuman tambahan berupa dikeluarkan dari Angkatan Perang oleh Pengadilan dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk menjadi anggota alat perlengkapan bersenjata;
3. dikeluarkan dari Angkatan Perang berhubung kelakuannya, berdasarkan ketentuan- ketentuan Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Tata tertib Tentara, atau berdasarkan hukum administratip;
4. masuk dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin terlebih dahulu dari PRESIDEN Republik INDONESIA.
Your Correction
