Correct Article 8
UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA
Current Text
Para bekas anggota Angkatan Perang yang telah menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" memakai tanda kehormatan ini hanya pada waktu menghadiri upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang dalam bentuk dan pada tempat yang sama pada pakaiannya, seperti ditentukan dalam pasal 7 untuk anggota Angkatan Perang.
Your Correction
