Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

UU Nomor 30 Tahun 1954 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang TANDA KEHORMATAN SEWINDU ANGKATAN PERANG REPUBLIK INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Para bekas anggota Angkatan Perang yang telah menerima "Medali Sewindu Angkatan Perang Republik INDONESIA" memakai tanda kehormatan ini hanya pada waktu menghadiri upacara-upacara resmi peringatan Hari Nasional dan Hari Angkatan Perang dalam bentuk dan pada tempat yang sama pada pakaiannya, seperti ditentukan dalam pasal 7 untuk anggota Angkatan Perang.
Your Correction